Prabowo di Eropa, Sandiaga ke Amerika, Kivlan Zen Dipenjara

Prabowo di Eropa, Sandiaga ke Amerika, Kivlan Zen Dipenjara
Kivlan Zen. Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Kamis (30/5) dini hari, usai menjalani pemeriksaan sejak Rabu (29/5) sore.

Koordinator kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro menyebut, pemeriksaan Kivlan diawali dengan penangkapan. Kivlan ditetapkan sebagai tersangka karena berkaitan dengan penangkapan enam orang perusuh 22 Mei.

Enam orang yang merupakan salah satu dari tiga kelompok penumpang gelap ini, disebut kepolisian merencanakan pembunuhan empat tokoh nasional yakni Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. Enam tersangka yang dicokok polisi adalah HK, AZ, TJ, AD, IF dan AF.

Djudju mengatakan, satu di antara mereka, yakni AZ, sempat bekerja sebagai sopir pribadi Kivlan. AZ juga merupakan pemilik sekaligus koordinator perusahaan outsourcing petugas keamanan alias satpam bagi Kivlan. “Dia baru saja ikut bekerja paruh waktu, ikut Pak Kivlan Zen itu baru sekitar tiga bulan,” bebernya.

(Baca Juga: Bantah Makar, Kivlan Zen: Kalau Dinyatakan Bersalah, Saya akan Terima)

Sebelum pemeriksaan, Kivlan mengaku sudah pasrah jika ditahan. “Saya berserah diri sama Allah. Itu (ditahan) kan haknya penyidik, jadi enggak ada masalah,” ujar Kivlan.

Kivlan menyusul pendukung kubu Prabowo - Sandiaga lainnya yang sudah berada dalam bui seperti Lieus Sungkharisma, Eggi Sudjana dan Mustofa Nahrawardaya.

Dua nama pertama terjerat kasus makar. Sementara Mustofa yang ditangkap pada Minggu (26/5), terbelit kasus penyebaran hoaks terkait kerusuhan 22 Mei.

Kivlan Zen ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News