Prabowo Diberikan Gelar Kehormatan, SETARA: Langkah Politik Jokowi yang Menghina Korban HAM

jpnn.com, JAKARTA - SETARA Institute mengkritik keras pemberian gelar Jenderal TNI Kehormatan bagi Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menganggap pemberian gelar itu menjadi langkah politik Jokowi yang menghina korban dan pembela HAM.
"Langkah politik Presiden Jokowi yang menghina dan merendahkan korban dan pembela HAM, terutama dalam Tragedi Penculikan Aktivis 1997-1998," kata dia dalam keterangan persnya, Rabu (28/2).
Halili menyatakan Prabowo sampai saat ini menjadi tokoh yang diduga terlibat dalam kasus penculikan aktivis prodemokrasi.
Dugaan itu mencuat setelah satu lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk oleh negara, yakni Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang merekomendasikan pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran dan tertuang dalam bentuk Keputusan Presiden.
"Maka, langkah politik Jokowi tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo dan pada saat yang sama melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan," ujar Halili.
SETARA Institute juga merasa langkah Jokowi yang menyematkan Jenderal TNI Kehormatan bermasalah dari sisi etika.
Presiden, kata Halili, seharusnya lebih memikirkan nasib sebagian besar rakyat yang saat ini sedang mengalami kesulitan ekonomi serius akibat naiknya harga beras dan sembako.
SETARA Institute bereaksi keras terhadap langkah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan gelar Jenderal TNI Kehormatan buat Prabowo Subianto.
- Didit jadi Penyambung Hubungan Prabowo Subianto dan Megawati
- Keseruan Lebaran Presiden Prabowo Subianto, Belajar Gerakan Velocity dan Beraksi Gaya Silat
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- Presiden dan Wapres Salat Id Bersama di Masjid Istiqlal
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet