Prabowo Dukung Rizal Ramli Kepret Reklamasi

Prabowo Dukung Rizal Ramli Kepret Reklamasi
Menko Kemaritiman Rizal Ramli. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman setuju dengan langkah pemerintah pusat menghentikan reklamasi Pulau G. Namun tindakan itu dianggap belum cukup. Menurut dia, pemerintah harusnya menghentikan pembangunan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

"Masalahnya reklamasi bukan hanya berbahaya karena bisa mengganggu operasi pembangkit listrik milik PLN, namun reklamasi juga menghancurkan kehidupan lingkungan laut, serta merampas hak rakyat nelayan dan penduduk di pesisir Jakarta," ujar Prabowo, Senin (18/7).

Rencana Pemprov DKI melawan keputusan tim yang dipimpin Menko Maritim Rizal Ramli dengan mengirim surat ke presiden untuk mempertanyakan penghentian reklamasi, mendapat kritik dari Prabowo. "Keputusan Menko Maritim pasti sudah melewati berbagai kajian mendalam sehingga menghentikan reklamasi Pulau G. Presiden pun diyakini sudah merestui keputusan itu, sehingga tidak elok jika Pemprov DKI tetap ngotot membela pengembang reklamasi," kata politikus Partai Gerindra itu.

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, Pemprov DKI harus menaati keputusan pemerintah pusat yang menghentikan reklamasi Pulau G. Sebab kewenangan pemberian izin reklamasi Pulau G berada di tangan pemerintah pusat. "Jadi soal reklamasi sudah jelas dan ditelaah kalau itu kewenangan pemerintah pusat, kecuali yang sudah terjadi sebelumnya" kata dia.

Secara khusus, sambung Yusril, kewenangan terkait perizinan Pulau G bukan pada Pemprov DKI Jakarta. Terlebih lagi, Teluk Jakarta sudah merupakan bagian dari kawasan strategis nasional. "Jadi kalau pemerintah pusat memutuskan mengehentikan proyek itu, memang sudah kewenangannya," kata dia.

Yusril menilai, tak perlu ada perdebatan soal kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sebab kewenangan terkait izin reklamasi, khususnya reklamasi Pulau G, berada di pemerintah pusat. Namun jika pemerintah daerah merasa tetap memiliki kewenangan, maka Yusril menyarankan untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menambahkan, penyelesaian secara hukum merupakan cara yang adil dan bermartabat. "Saya kira gubernur DKI harus melakukan itu kalau merasa benar. Diajukan, sengketa kewenangan ke MK," kata Yusril.(wok/dil/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman setuju dengan langkah pemerintah pusat menghentikan reklamasi Pulau G. Namun tindakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News