Prabowo-Gibran Bakal Menyeret Bawaslu Jakpus ke DKPP
jpnn.com - JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal melaporkan Bawaslu Kota Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kubu Prabowo-Gibran menganggap Bawaslu Jakpus sebagai penyelenggara pemilu tidak profesional.
"Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," kata Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa (2/1).
Fritz menjelaskan bahwa alasan ketidakprofesionalan itu karena Bawaslu Kota Jakarta Pusat mengirimkan undangan pemanggilan yang tidak masuk akal dari pencantuman tahun pada tanggal pemanggilan.
"Tadi sudah disampaikan kami tidak mungkin memutar waktu untuk hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada 2 Januari 2023," ujarnya.
Bawaslu Kota Jakarta Pusat juga dianggap tidak jelas dalam menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran kampanye.
Mantan anggota Bawaslu RI itu mengatakan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menjelaskan bahwa laporan ditindaklanjuti maksimal tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggaran.
"Itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran dan sekarang bisa dilihat apakah tujuh hari itu dihitung dari 3 Desember (2023) atau dihitung sejak kapan?" katanya.
Kubu Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak jelas dalam menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran kampanye.
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Dipecat PDIP, Gibran Merespons
- Daftar 27 Kader yang Dipecat PDIP, Ada Jokowi hingga Effendi Simbolon
- PDIP Ungkap Alasan Pecat Gibran bin Jokowi dan Bobby Nasution, Ternyata