Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Saatnya KPU Buktikan Diri Bekerja sesuai Konstitusi

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, semua pihak harus menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Menurut Titi, kalaupun ada diskursus soal gugatan Prabowo - Sandi maka harus dilakukan dalam ruang demokrasi yang bermanfaat bagi perbaikan pemilu.
“Kalaupun ada diskursus, itu adalah diskursus yang bukan di jalanan,” kata Titi dalam diskusi MK Adalah Kunci di Jakarta Pusat, Sabtu (25/5). Baca juga: Mengapa Penggugat Hasil Pilpres Selalu Kalah di MK?
Karena itu Titi mengharapkan langkah Prabowo - Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK disertai iktikad baik dan ketulusan demi perbaikan demokrasi ke depan. “Hormati prosesnya, tidak perlu melakukan tekanan kepada MK melalui aksi-aksi jalanan,” tegas Titi.
Dia menambahkan, konstitusi menjamin warga negara untuk berserikat, berkumpul serta mengekspresikan pendapat. Namun, kata Titi, persidangan di MK berisi pembuktian yang menuntut adanya bukti, data, fakta, saksi dan argumentasi.
“Yang penting dalam proses di MK iktikad baik dan komitmen semua pihak untuk membangun kepercayaan pada proses hukum yang berlangsung,” ujar Titi. Baca juga: Prabowo Punya Peluang Menang di Mahkamah Konstitusi
Lebih lanjut Titi berpendapat bahwa persidangan di MK semestinya menjadi pangung bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membuktikan bahwa mereka sudah bekerja dengan benar dan baik. “Untuk itu konsolidasi dan manfaatkan momentum ini untuk menyakinkan publik bahwa mereka sudah menjalankan kerja-kerja sesuai konstitusi dan regulasi yang ada,” pungkas Titi.(boy/jpnn)
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, semua pihak harus menerima apa pun putusan atas gugatan gugatan Prabowo -Sandi terhadap hasil Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU