Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Saatnya KPU Buktikan Diri Bekerja sesuai Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, semua pihak harus menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Menurut Titi, kalaupun ada diskursus soal gugatan Prabowo - Sandi maka harus dilakukan dalam ruang demokrasi yang bermanfaat bagi perbaikan pemilu.
“Kalaupun ada diskursus, itu adalah diskursus yang bukan di jalanan,” kata Titi dalam diskusi MK Adalah Kunci di Jakarta Pusat, Sabtu (25/5). Baca juga: Mengapa Penggugat Hasil Pilpres Selalu Kalah di MK?
Karena itu Titi mengharapkan langkah Prabowo - Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK disertai iktikad baik dan ketulusan demi perbaikan demokrasi ke depan. “Hormati prosesnya, tidak perlu melakukan tekanan kepada MK melalui aksi-aksi jalanan,” tegas Titi.
Dia menambahkan, konstitusi menjamin warga negara untuk berserikat, berkumpul serta mengekspresikan pendapat. Namun, kata Titi, persidangan di MK berisi pembuktian yang menuntut adanya bukti, data, fakta, saksi dan argumentasi.
“Yang penting dalam proses di MK iktikad baik dan komitmen semua pihak untuk membangun kepercayaan pada proses hukum yang berlangsung,” ujar Titi. Baca juga: Prabowo Punya Peluang Menang di Mahkamah Konstitusi
Lebih lanjut Titi berpendapat bahwa persidangan di MK semestinya menjadi pangung bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membuktikan bahwa mereka sudah bekerja dengan benar dan baik. “Untuk itu konsolidasi dan manfaatkan momentum ini untuk menyakinkan publik bahwa mereka sudah menjalankan kerja-kerja sesuai konstitusi dan regulasi yang ada,” pungkas Titi.(boy/jpnn)
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, semua pihak harus menerima apa pun putusan atas gugatan gugatan Prabowo -Sandi terhadap hasil Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi