Prabowo Gugat Hasil Pilpres, Masa Sidang MK Disoal

Prabowo Gugat Hasil Pilpres, Masa Sidang MK Disoal
Said Salahudin. Foto: dokumen JPNN.Com

"Jadi, pendeknya masa persidangan PHPU Pilpres saya kira jauh dari ideal untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagaimana didalilkan oleh Paslon 02," katanya.

Direktur Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini lebih lanjut mengatakan, kalau argumentasinya TSM, artinya MK diminta memeriksa kembali semua proses pemilu sejak tahapan awal. Sebab, ketika disebut pelanggaran sistematis, misalnya, itu terkait dugaan adanya rencana yang telah dirancang jauh-jauh hari untuk memenangkan paslon tertentu dengan cara-cara yang melanggar aturan.

Belum lagi pembuktian terkait pelanggaran yang bersifat terstruktur, harus dibuktikan siapa saja aparat struktural, baik aparat pemerintah atau penyelenggara pemilu yang secara kolektif atau bersama-sama diduga telah memberikan keuntungan atau merugikan paslon tertentu.

"Nah, kalau untuk mengungkap semua hal itu MK hanya menggelar sidang pembuktian sebanyak tujuh kali seperti pada PHPU Pilpres 2014, bagaimana mungkin waktu yang sempit bisa digunakan secara optimal oleh pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu, serta pihak lainnya untuk meyakinkan Mahkamah," tuturnya.

Said kemudian menyarankan, agar waktu 14 hari yang dimiliki MK dalam menuntaskan perkara PHPU Pilpres, dipertimbangkan untuk diperpanjang. Sebab, secara logis waktu tersebut memang tidak ideal untuk memeriksa begitu banyak bukti dokumen, saksi, ahli, dan sebagainya yang diajukan oleh para pihak.

"Agar masa persidangan PHPU Pilpres dapat diperpanjang sehingga sidang pembuktian dapat digelar dengan frekuensi yang lebih ideal, maka satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah dengan menguji konstitusionalitas Pasal 475 ayat (3) UU 7/2017 melalui acara pemeriksaan cepat di Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung atas permohonan PHPU Pilpres, kata Said, kubu Prabowo bisa mengajukan diri sebagai pihak pemohon atas pengujian norma undang-undang dimaksud.(gir/jpnn)


Pemerhati kepemiluan Said Salahudin menilai, waktu 14 hari kerja yang dimiliki Mahkamah Konstuitusi (MK) tidak ideal bagi Prabowo Subianto - Sandiaga Uno


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News