Prabowo Harus Tegas soal Danantara, Jangan Kalah dengan Tukang Jegal

Prabowo Harus Tegas soal Danantara, Jangan Kalah dengan Tukang Jegal
Pembentukan superholding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) harus punya payung hukum. Foto: ANTARA/Muhammad Heriyanto/am.

jpnn.com, JAKARTA - Pembentukan superholding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) besutan Presiden Prabowo Subianto harus memiliki payung hukum yang jelas.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menilai tanpa kejelasan payung hukum, proses peluncuran dan operasional badan ini tidak dapat berjalan.

"Padahal jika sudah memiliki payung hukum, maka BPI Danantara memiliki potensi besar untuk menjadi pilar penting dalam pengelolaan investasi di Indonesia," ungkap Yusri di Jakarta, Senin (3/1).

Yusri mengatakan payung hukum sangat penting karena superholding itu bakal bertugas untuk pengelolaan investasi di luar APBN dan diyakini bisa menjadi superholding yang lebih baik seperti Temasek milik Singapura atau Khazanah milik Malaysia.
 
Sebab, BPI Danantara ini akan berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto dan kehadirannya diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan investasi negara.

Presiden Prabowo Subianto ingin pengelolaan investasi negara lebih profesional, terpadu dan tidak berjalan sendiri-sendiri lagi.  
 
"Memang kehadiran BPI Danantara dirancang untuk mengelola investasi besar yang ditujukan mendorong pertumbuhan ekonomi, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global," kata Yusri.

Selain itu diharapkan kehadiran BPI Danantara kelak dapat menjadi solusi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi delapan persen seperti yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto.
 
"BPI Danantara berperan mengelola investasi secara efektif dan profesional sehingga dapat meningkatkan perekonomian yang signifikan. Mengingat BPI Danantara diproyeksikan untuk mengelola aset-aset BUMN yang dimanfaatkan untuk pembangunan nasional melalui investasi," ungkap Yusri.

Namun, dalam perjalanannya, pembentukan superholding ini malah mendapat batu sandungan dan pembegalan dari kelompok-kelompok yang merasa terganggu atas kehadiran BPI Danantara tersebut.

"Aksi-aksi pembegalan tampak jelas terlihat dalam pembentukan payung hukum BPI Danantara di parlemen yang tertunda berbulan-bulan," beber Yusri.
 
Hal ini, kata Yusri, terlihat dari alotnya DPR RI dalam menggodok rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi landasan hukum berdirinya BPI Danantara nanti. 

Pembentukan superholding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) harus punya payung hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News