Prabowo-Hatta Disebut Tak Punya Legal Standing
jpnn.com - JAKARTA – Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan gugatan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/7).
Sejumlah pihak memprediksi langkah tersebut bakal sia-sia. Sebab, pasangan nomor urut satu itu dinilai telah kehilangan legal standing untuk mengajukan gugatan.
Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natasomal Oemar mengatakan bahwa hal tersebut dapat terjadi sebagai implikasi hukum dari pernyataan Prabowo yang menarik diri dari pilpres 2014.
"Dengan mendeklarasikan bahwa dia mundur dr proses plpres yang akan diumumkan pada hari Selasa (22/7) lalu, sudah dapat disimpulkan bahwa dia telah melakukan perbuatan hukum. Tidak ada tafsir lain yg bisa membantah itu. Dengan demikian, tentu saja deklarasi Prabowo itu mempunyai implikasi hukum," kata Erwin kepada Jawa Pos.
Erwin menjelaskan, implikasi hukum tersebut tetap berlaku meski Prabowo tidak menyertakan pernyataan tertulis ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jika tidak ada, bukan berarti dia tidak mundur. Perbuatan hukum Prabowo diukur dari pidato yang disampaikannya Selasa lalu," terang Erwin.
Kendati demikian, Prabowo-Hatta dan kubunya tetap melanjutkan langkah hukum membawa hasil pilpres ke MK. (dod/fal)
JAKARTA – Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan gugatan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan