Prabowo-Hatta Minta MK Diskualifikasi Jokowi-JK

Prabowo-Hatta Minta MK Diskualifikasi Jokowi-JK
Prabowo-Hatta Minta MK Diskualifikasi Jokowi-JK

jpnn.com - JAKARTA - Pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meyakini bahwa rivalnya, pasangan capres Joko Widodo-Jusuf Kalla telah melakukan kecurangan.

Pasangan capres yang dinyatakan kalah dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 itu memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-JK.

"Meminta MK memutus dengan amar memerintahkan termohon (KPU) untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut dua (Jokowi-JK)," kata anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8).

Dalam surat permohonan gugatan yang telah direvisi, kubu Prabowo-Hatta berpendapat bahwa penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2014 telah cacat hukum. Pasalnya, suara Jokowi-JK dinilai diperoleh dari kecurangan.

Kecurangan yang dimaksud yakni adanya perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) faktual sebagaimana hasil rekapitulasi KPU pada 22 Juli 2014 dengan SK KPU No 477/Kpts/KPU/13 Juni 2014. Serta dugaan penyalahgunaan kewenangan jajaran KPU RI.

Anggota tim advokasi Prabowo-Hatta lainnya, Didi Supriyanto meminta hakim MK untuk menolak bukti-bukti yang disampaikan KPU RI dalam persidangan. Bukti dari KPU dianggap tidak valid karena ada pembukaan kotak surat suara yang dilakukan sebelum pelaksanaan sidang di MK

"Dengan ditetapkan hasil pemilu nasional oleh KPU, oleh karena itu kotak suara yang berisi dokumen pemilu tidak bisa dibuka lagi kecuali atas perintah MK," tegas Didi.

Sidang kedua yang digelar MK hari ini beragendakan mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva juga akan mendengarkan keterangan dari kubu Jokowi-JK. (dil/jpnn)

JAKARTA - Pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meyakini bahwa rivalnya, pasangan capres Joko Widodo-Jusuf Kalla telah melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News