Prabowo Ingin Berkuasa

jpnn.com - jpnn.com -Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menilai penegakan keadilan di Indonesia masih tebang pilih. Banyak masyarakat yang merasa aparat tidak bersikap objektif.
Belum lagi masalah ketimpangan ekonomi. Rakyat semakin sulit mendapatkan kehidupan layak. Sementara yang kaya semakin kaya.
"Kalau ditanya apakah ingin berkuasa, saya jawab, ya saya ingin berkuasa. Sebab, hanya dengan berkuasa saya bisa menegakkan keadilan dan mengangkat ekonomi bangsa," kata Prabowo dalam dialog Kabar Tokoh, Rabu (8/2) malam.
Dia mencontohkan, sesukses apa pun seorang pengusaha hanya bisa mengangkat kehidupan ekonomi karyawannya. Namun, bila ada kekuasan, pengusaha sukses ini bisa mengangkat derajat masyarakat banyak.
"Cita-cita saya, Indonesia bisa berdaulat bukan hanya dari sisi keamanan tapi juga ekonomi. Bila ketahanan ekonomi kita kuat, bangsa ini akan susah dipecah belah," tegasnya.
Menjadi seorang pemimpin, diakuinya sangat berat. Apalagi memimpin Indonesia yang beragam agama, suku, dan adat istiadat. Namun, niat ingin menegakkan keadilan dan mengangkat ekonomi itulah yang membuat Prabowo tetap berambisi menjadi penguasa.
"Saya ingin berkuasa karena ingin membuat bangsa ini berdaulat, dan bukan ingin mengkayakan diri sendiri, keluarga, golongan tertentu, atau parpol. Kalau cita-citanya hanya ingin cari kekayaan, mendingan tidak usah jadi penguasa," tandasnya. (esy/jpnn)
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menilai penegakan keadilan di Indonesia masih tebang pilih. Banyak masyarakat yang merasa aparat
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Budi Gunawan Anggap Lawatan Prabowo ke Lima Negara Menghasilkan Kerja Sama Strategis
- Ceritakan Persahabatan Puluhan Tahun dengan Prabowo, Raja Yordania: Tak Terlupakan
- Dukung Prabowo Evakuasi Warga Gaza, DMDI Indonesia: Bentuk Kemanusiaan
- Syahganda Nainggolan: Prabowo Berpeluang Jadi Pemimpin Dunia
- Menteri Sowan ke Solo Setelah Pertemuan Prabowo-Mega, Jokowi Pamer Kekuatan?
- Prabowo Ingin Evakuasi Korban di Gaza, Ketua DPR Tagih Penjelasan Kemenlu