Prabowo-Jokowi Didukung Berduet di Pilpres 2024, Qodari Mempertanyakan Sikap Bu Mega
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik M Qodari menanggapi deklarasi dukungan terhadap Prabowo Subianto-Joko Widodo untuk maju pada Pemilihan Presiden 2024.
Qodari menilai majunya Jokowi sebagai cawapres tidak melanggar undang-undang.
"Yang ada itu, batasan bagi mereka yang sudah pernah jadi wakil presiden dua kali, seperti misalnya pak JK (Jusuf Kalla)," kata Qodari saat dihubungi JPNN.com, Minggu (16/1).
Penggagas Jokowi-Prabowo (Jokpro 2024) itu meyakini Prabowo bersedia menjadi capres dan didampingi oleh Jokowi.
Sebab, lanjut Qodari, Jokowi merupakan tokoh yang populer dan masih menjadi petahana.
Namun, kesediaan mantan Wali Kota Solo itu untuk menjadi cawapres masih belum bisa dipastikan.
Menurut Qodari, kendala bagi pasangan Prabowo-Jokowi justru akan datang dari PDIP.
"Kalau pasangannya adalah Prabowo-Jokowi, maka yang akan menjadi pemenang Pemilu Legislatif adalah Gerindra, partai yang didirikan dan dipimpin oleh Pak Prabowo," tutur dia.
Qodari menanggapi deklarasi dukungan terhadap Prabowo Subianto-Joko Widodo untuk maju di Pemilihan Presiden 2024.
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Hasil Survei: Mayoritas Responden Optimistis Prabowo Bawa Indonesia Lebih Baik
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka