Prabowo - Jokowi Diusulkan Berduet di Pilpres 2024, Pengamat Merespons, Simak

Prabowo - Jokowi Diusulkan Berduet di Pilpres 2024, Pengamat Merespons, Simak
Ketua Koordinator Sekber Prabowo Jokowi, G Gisel saat deklarasi Prabowo - Jokowi di Jakarta Utara, Sabtu (15/1/2022). Foto: Sekber Prabowo-Jokowi

“Dibandingkan amendemen UUD 1945 serta tiga periode, lebih baik formulasi Prabowo-Jokowi yang paling rasional karena dapat melanjutkan pembangunan dan juga menciptakan stabilitas politik, baik dalam pemerintahan maupun parlemen,” ujar Igor.

Diketahui, ketentuan soal pemilihan presiden-wakil presiden sendiri diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Selain itu, Pasal 169 huruf n UU Pemilu menyebut salah satu syarat capres dan cawapres adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.(fri/jpnn)

Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi mendorong agar Presiden Joko Widodo maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024 mendatang.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News