Prabowo Katanya Utamakan Pasal 33 UUD 45, Tapi Kok Bisa Kuasai Tanah Ratusan Ribu Hektare?

Prabowo Katanya Utamakan Pasal 33 UUD 45, Tapi Kok Bisa Kuasai Tanah Ratusan Ribu Hektare?
Prabowo Subianto dalam debat kedua kontestan Pilpres 2019 di Hotel Sultan Jakarta, Minggu (17/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Johnny G Plate meragukan keberpihakan Prabowo Subianto terhadap rakyat seperti yang kerap digembor-gemborkannya. Sebab, faktanya Prabowo menguasai tanah ratusan hektare.

Oleh karena itu, sekretaris jenderal Partai NasDem ini menganggap Prabowo sekadar menjadikan isu kesetaraan ekonomi sebagai slogan semata.

"Pak Prabowo tidak menggambarkan keberpihakannya kepasa rakyat, hanya menyampaikan, meng-quote, menegaskan adanya Pasal 33. Menerjemahkan dalam kebijakannya apa?" kata Johnny di Rumah Pemenangan Jokowi - Ma'ruf, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).

Pernyataan Prabowo yang selalu mengangkat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 yang berbunyi bumi dan air dan semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara adalah sebuah paradoks. Begitupun dengan kampanye ingin menghilangkan disparitas ekonomi.

"Pak Prabowo ngomong Pasal 33 soal keadilan ekonomi, itu berarti ingin melaksanakan seperti Pak Jokowi. Tetapi di saat yang sama menguasai ratusan ribu hektare lahan, kesan paradoksnya ada," kata Johnny.

Johnny melanjutkan, meski Prabowo berdalih menguasai lahan agar tidak diambil asing, itu memberi kesan mantan Danjen Kopassus itu rakus. Berbeda dengan Jokowi, menurut Johnny, memberikan keberpihakannya pada rakyat kecil melalui kebijakan.

"Di saat yang sama Pak Prabowo memiliki konsesi lahan yang besar," tandas Johnny. (tan/jpnn)


Prabowo Subianto dituding hanya slogan semata berpihak pada rakyat kecil tapi miliki tanah yang luas.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News