Prabowo Melantik Ketua MA Sunarto, Pengamat Hukum Ingatkan Soal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila) Hieronymus Soerjatisnanta menyatakan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, harus menolak peninjauan kembali (PK) terpidana Mardani H Maming.
Alasannya, belum ada novum baru dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) tersebut.
Dia menyebutkan langkah tegas Hakim Agung Sunarto menolak peninjauan kembali (PK) terpidana Mardani H Maming harus ditunjukkan, seusai resmi dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024-2029.
“Saya yakin dengan kapasitas beliau (Ketua Mahkamah Agung Sunarto) dalam memeriksa perkara hukum dan keadilan adalah pegangannya."
"Peninjauan kembali membutuhkan novum (bukti baru) yang terkait dengan judex iuris, proses PK bukan hal yang sederhana. Bila novum tidak kuat, putusan akan ditolak,” kata Hieronymus saat dihubungi wartawan, Selasa (22/10).
Dia meyakini sosok Hakim agung Sunarto yang terkenal mempunyai integritas yang tinggi akan menolak PK Mardani H Maming.
“Latar belakang Ketua MA saat ini banyak di Badan Pengawasan MA RI. Beliau adalah pribadi yang mempunyai integritas tinggi dan pembawaannya yang humble (rendah hati),” lanjutnya.
Dia berharap Sunarto dapat terus menegakkan nilai keagungan yang sesuai dengan blue print reformasi birokrasi MA.
Presiden Prabowo resmi melantik Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029, pengamat hukum Unila mengingatkan hal ini
- Pakar Hukum Apresiasi Penerbitan PP Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
- Tessa Mahardika Yakin KPK Sudah Sesuai Prosedur Menangani Kasus Mardani Maming
- Terpilih Jadi Ketua MA, Sunarto Bantah Ada Intervensi Penguasa dan Pengusaha
- Sunarto Terpilih Jadi Ketua MA Baru, Kemenangannya Telak
- MA Harus Unjuk Semangat Baru Pemberantasan Korupsi, PK Mardani Maming Ajang Pembuktian
- Profesor Topo Santoso Soroti Kekhilafan Hakim dalam Kasus Mardani H. Maming