Prabowo Ngotot Minta Diulang

Prabowo Ngotot Minta Diulang
Prabowo Ngotot Minta Diulang

Dijelaskan Idrus pula, dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres Pasal 158 ayat 1 disebutkan KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pilpres dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh pasangan calon dan Bawaslu. Dan di pasal yang sama ayat 2 disebutkan, penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 30 hari sejak hari pemungutan suara.

Hadir dalam acara konperensi pers itu sejumlah elite parpol anggota koalisi seperti Amien Rais, Akbar Tandjung, Anis Matta, Aburizal Bakrie, MS Kaban, Fadli Zon, Setya Novanto, Hary Tanoesoedibjo, Arya Sinulingga, dan Marwah Daud Ibrahim. (ind)

JAKARTA - Meski mendapat penentangan berbagai pihak, bahkan KPU sudah menegaskan tidak akan menunda penetapan pemenang Pilpres, namun capres nomor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News