Prabowo Ngotot Minta Diulang
Senin, 21 Juli 2014 – 09:12 WIB

Prabowo Ngotot Minta Diulang
Dijelaskan Idrus pula, dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres Pasal 158 ayat 1 disebutkan KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pilpres dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh pasangan calon dan Bawaslu. Dan di pasal yang sama ayat 2 disebutkan, penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 30 hari sejak hari pemungutan suara.
Hadir dalam acara konperensi pers itu sejumlah elite parpol anggota koalisi seperti Amien Rais, Akbar Tandjung, Anis Matta, Aburizal Bakrie, MS Kaban, Fadli Zon, Setya Novanto, Hary Tanoesoedibjo, Arya Sinulingga, dan Marwah Daud Ibrahim. (ind)
JAKARTA - Meski mendapat penentangan berbagai pihak, bahkan KPU sudah menegaskan tidak akan menunda penetapan pemenang Pilpres, namun capres nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun