Prabowo Ngotot Minta Diulang
Senin, 21 Juli 2014 – 09:12 WIB
Dijelaskan Idrus pula, dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres Pasal 158 ayat 1 disebutkan KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pilpres dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh pasangan calon dan Bawaslu. Dan di pasal yang sama ayat 2 disebutkan, penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 30 hari sejak hari pemungutan suara.
Hadir dalam acara konperensi pers itu sejumlah elite parpol anggota koalisi seperti Amien Rais, Akbar Tandjung, Anis Matta, Aburizal Bakrie, MS Kaban, Fadli Zon, Setya Novanto, Hary Tanoesoedibjo, Arya Sinulingga, dan Marwah Daud Ibrahim. (ind)
JAKARTA - Meski mendapat penentangan berbagai pihak, bahkan KPU sudah menegaskan tidak akan menunda penetapan pemenang Pilpres, namun capres nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Relevan dengan Isu Pangan
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang