Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Perusahaan yang Langgar Aturan Pertanahan dan Hutan

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum menindak perusahaan, yang melanggar aturan pertanahan dan hutan.
Para aparat yang diperintahkan, yakni Jaksa Agung, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kapolri, dan Panglima TNI.
Hal itu diungkapkan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (22/1).
"Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan," ucap Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi perlakuan khusus kepada siapa pun.
Semua perusahaan, kata Prabowo, harus memenuhi segala aturan yang telah ditetapkan.
"Tidak melakukan, ya, pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut apalagi lahan-lahan itu hutan lindung," kata dia.
Dalam Sidang Kabinet tersebut, Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyoroti kinerja Kabinet Merah Putih setelah berjalan selama tiga bulan.
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan hutan.
- Presiden Prabowo Nonton Langsung Timnas Indonesia Vs Bahrain di GBK
- Ketum Pasbata Menilai Teror Kepala Babi sebagai Upaya Adu Domba
- Prabowo Resmi Lantik 31 Dubes LBBP, Satunya Kader PDIP
- Politikus PDI Perjuangan Ini Dilantik Prabowo Jadi Dubes RI untuk Italia
- Terobosan IESPA untuk Tingkatkan Prestasi & Kembangkan Industri Game Lokal Menuju Pentas Dunia
- Pengamat: Pengesahan RUU TNI Jadi Warning Bahaya Deligitimasi Kekuasaan Pemerintahan Prabowo