Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Perusahaan yang Langgar Aturan Pertanahan dan Hutan
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum menindak perusahaan, yang melanggar aturan pertanahan dan hutan.
Para aparat yang diperintahkan, yakni Jaksa Agung, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kapolri, dan Panglima TNI.
Hal itu diungkapkan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (22/1).
"Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan," ucap Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi perlakuan khusus kepada siapa pun.
Semua perusahaan, kata Prabowo, harus memenuhi segala aturan yang telah ditetapkan.
"Tidak melakukan, ya, pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut apalagi lahan-lahan itu hutan lindung," kata dia.
Dalam Sidang Kabinet tersebut, Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyoroti kinerja Kabinet Merah Putih setelah berjalan selama tiga bulan.
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan hutan.
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Lestari Moerdijat Ingatkan Hal Penting Ini ke Pemerintah
- Prabowo Potong Anggaran Seremoni dan Perjalanan Dinas Pemerintah, Hemat Rp 20 Triliun!
- Pagar Laut
- Momen Prabowo Ultimatum Menterinya, Pakai Kalimat Tegas dan Pedas
- Sidang Kabinet 3 Bulan Kerja, Prabowo Puji Kinerja Para Menterinya
- Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri Gelar MIF 2025