Prabowo Perintahkan Gerindra Gugat DPR ke Pengadilan
Senin, 04 April 2011 – 07:27 WIB

Prabowo Perintahkan Gerindra Gugat DPR ke Pengadilan
JAKARTA - Tak puas sekedar melakukan penolakan terhadap pembangunan gedung baru DPR melalui fraksinya di parlemen, Partai Gerindra juga menempuh jalur hukum. Hari ini, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar Gerindra) akan mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Menurut Habiburokhman, ada asas kepantasan dan asas efektivitas pembiayaan anggaran sebagaimana diatur pasal 1365 Kitab Undang -Undang Hukum (KUH) Perdata yang dilanggar. "Apalagi, tidak ada alasan mendesak dibangunnya gedung baru itu," tegasnya.
"Kami melihat rangkaian perbuatan melawan hukum sudah terjadi dalam pembangunan gedung baru itu," kata Koordinator Laskar Gerindra Habiburokhman di Gedung Arva Cikini, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (3/4). Laskar Gerindra adalah salah satu organisasi sayap resmi Partai Gerindra.
Dia menyampaikan citizen law suit ini merupakan instruksi dari Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto. "Memang ada pesan khusus langsung dari Pak Prabowo," ujar Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi, itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Tak puas sekedar melakukan penolakan terhadap pembangunan gedung baru DPR melalui fraksinya di parlemen, Partai Gerindra juga menempuh
BERITA TERKAIT
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Prabowo dan Pemimpin ASEAN Atur Strategi
- Peluang Pertemuan Mega-Prabowo Masih 50:50, Ray Rangkuti Singgung Hasrat Puan dan Dasco
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor