Prabowo - Sandi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK Usai Salat Jumat
jpnn.com, JAKARTA - Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sepakat mengajukan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sandiaga mengatakan, pihaknya bakal mengajukan gugatan ke MK sekira pukul 14.00 WIB. Pengajuan gugatan itu sekaligus pengumuman kuasa hukum untuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi.
“Kami akan mengumumkan tim dan mengajukan gugatan setelah Salat Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Sandi di Kertanegara, Jakarta, Kamis (22/5).
Sandi menuturkan, adik kandung Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo telah ditunjuk sebagai penanggung jawab dari gugatan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 02 ini.
BACA JUGA: Dua Pakar HTN Terkenal Perkuat Tim Hukum Prabowo – Sandi Gugat ke MK
“Jadi ini merupakan langkah Prabowo - Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional,” katanya.
Terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya telah menyediakan gugatan Pilpres 2019. Sehingga Jumat (24/5) sekira pukul 00.00 WIB (tengah malam) adalah batas waktu bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan Pilpres.
“Jadi laporan harus ada buktinya, dalil permohonan untuk membuktikan. Kalau hanya klaim ya itu tidak bisa membuktikannya,” ujar Fajar.
Hashim Djojohadikusumo telah ditunjuk sebagai penanggung jawab dari gugatan yang dilakukan oleh pasangan Prabowo - Sandi.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi