Prabowo - Sandi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK Usai Salat Jumat
jpnn.com, JAKARTA - Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sepakat mengajukan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sandiaga mengatakan, pihaknya bakal mengajukan gugatan ke MK sekira pukul 14.00 WIB. Pengajuan gugatan itu sekaligus pengumuman kuasa hukum untuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi.
“Kami akan mengumumkan tim dan mengajukan gugatan setelah Salat Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Sandi di Kertanegara, Jakarta, Kamis (22/5).
Sandi menuturkan, adik kandung Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo telah ditunjuk sebagai penanggung jawab dari gugatan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 02 ini.
BACA JUGA: Dua Pakar HTN Terkenal Perkuat Tim Hukum Prabowo – Sandi Gugat ke MK
“Jadi ini merupakan langkah Prabowo - Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional,” katanya.
Terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya telah menyediakan gugatan Pilpres 2019. Sehingga Jumat (24/5) sekira pukul 00.00 WIB (tengah malam) adalah batas waktu bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan Pilpres.
“Jadi laporan harus ada buktinya, dalil permohonan untuk membuktikan. Kalau hanya klaim ya itu tidak bisa membuktikannya,” ujar Fajar.
Hashim Djojohadikusumo telah ditunjuk sebagai penanggung jawab dari gugatan yang dilakukan oleh pasangan Prabowo - Sandi.
- Hashim Tekankan Pentingnya Solidaritas di Acara Deepavali
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Hashim: Penghargaan dari KLHK Sebagai Dorongan Untuk Terus Membuktikan Komitmen Iklim
- Orang Dekat Prabowo Beri Sinyal Fahri Hamzah jadi Menteri Perumahan
- Pengurus Kadin di Bawah Pimpinan Anindya Bakrie Resmi Dibentuk, Tepis Rumor Perpecahan
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai