Prabowo - Sandi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK Usai Salat Jumat
Jumat, 24 Mei 2019 – 03:25 WIB

Mahkamah Konstitusi. Foto: dokumen JPNN.Com
BACA JUGA: Tempuh Jalur MK, Sandiaga Uno Tidak Akan Selesaikan Sengketa Pilpres di Jalanan
Pendaftaran MK ini merujuk pada Pasal 475 UU Pemilu ayat 1, yakni perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK, dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU. (jpc/jpnn)
Hashim Djojohadikusumo telah ditunjuk sebagai penanggung jawab dari gugatan yang dilakukan oleh pasangan Prabowo - Sandi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Arsari Group Bantah Keterlibatan Hashim di Tambang Mas Sangihe
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- PDIP Nilai Pertemuan Jokowi dan Hashim Bermuatan Politik Pencitraan