Prabowo - Sandi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK Usai Salat Jumat
Jumat, 24 Mei 2019 – 03:25 WIB
BACA JUGA: Tempuh Jalur MK, Sandiaga Uno Tidak Akan Selesaikan Sengketa Pilpres di Jalanan
Pendaftaran MK ini merujuk pada Pasal 475 UU Pemilu ayat 1, yakni perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK, dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU. (jpc/jpnn)
Hashim Djojohadikusumo telah ditunjuk sebagai penanggung jawab dari gugatan yang dilakukan oleh pasangan Prabowo - Sandi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Pertamina Perkuat Bisnis Rendah Karbon untuk Mempercepat Transisi Energi Berlanjutan
- Hadiri COP 29 di Azerbaijan, Pertamina Tegaskan Komitmen Dukung Transisi Energi Nasional
- Menhut Raja Juli Cek Kesiapan Delegasi Indonesia di COP29 Azerbaijan
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29
- Hashim Tekankan Pentingnya Solidaritas di Acara Deepavali