Prabowo - Sandi akan Lapang Dada Menerima Putusan Sidang Sengketa Pilpres

Prabowo - Sandi akan Lapang Dada Menerima Putusan Sidang Sengketa Pilpres
Andre Rosiade. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan menerima dengan lapang dada apa pun putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Hakim MK akan memutuskan sidang sengketa hasil Pilpres pada 27 Juni 2019. Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade menyebut Prabowo - Sandiaga sudah memahami kerja tim kuasa hukum yang ditunjuk keduanya, untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Tim kuasa hukum paslon 02 sudah berupaya keras membuktikan dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama Pilpres 2019.

"Insyaallah Pak Prabowo dan Bang Sandiaga akan menerima secara lapang dada, karena kuasa hukum telah bekerja maksimal," kata Andre ditemui di Media Center Prabowo - Sandiaga, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

BACA JUGA: Ketua Pemuda Muhammadiyah Pertanyakan Aksi PA 212 di MK

Sebab itu, ucap dia, Prabowo - Sandiaga menyerahkan ke MK untuk memutuskan sidang dengan adil sesuai bukti yang telah disajikan.

"Namun, tentu kepada hakim MK, kami mengingatkan bahwa keputusan para yang mulia hakim ini bukan saja dipertanggungjawabkan kepada rakyat Indonesia. Namun, hakim mempertanggungjawabkan keputusannya kepada Allah SWT. Jadi, benar-benar harapannya keputusan itu menjunjung nilai kebenaran," pungkas dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan rapat permusyawaratan hakim (RPH) atas perkara sengketa hasil Pilpres 2019. Berdasar RPH yang digelar Senin (24/6), MK akan segera membacakan putusan atas permohonan Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno itu.

Jadwal sidang pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 akan dimajukan sehari dari rencana awal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News