Prabowo – Sandi Kalah, Sesuai Instruksi, Saksi Ogah Tanda Tangan
jpnn.com, MALANG - Rekapitulasi suara Pilpres 2019 di Kota Malang diwarnai penolakan tanda tangan oleh saksi capres nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sabtu (4/5). Penolakan dilakukan karena sudah ada instruksi dari DPD Gerindra Jatim kepada saksi.
”Itu sudah instruksi dari DPD Jatim. Kami hanya jalankan saja,” kata Sugeng, saksi capres nomor 02, di sela-sela bertugas.
Pihaknya mengisi form keberatan tersebut juga sesuai dengan instruksi tersebut. Jadi, catatan ini akan menyatu dengan hasil pilpres di Kota Malang. ”Itu nanti akan kami tulis di form itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang Zaenudin menegaskan, penolakan tanda tangan salah satu saksi tidak akan menghalangi proses tahapan pemilu. Tahapan dan hasil keputusan tetap sah di mata hukum.
”Sesuai PKPU 4 Tahun 2019 nggak masalah. Itu haknya (saksi),” tandas alumnus UMM ini.
BACA JUGA: Caleg Koruptor Raih Suara Terbanyak, Wouw Banget!
Dia mencontohkan, misalnya ketua KPU tidak mau menandatangani sebuah berkas, tapi ada satu komisioner ada yang menandatanganinya, ini tetap sah. ”Ilustrasi ini sama seperti itu,” ungkapnya.
BACA JUGA: Gerindra Teratas, NasDem Hanya Raih 1 Kursi
Saksi paslon nomor 02 Prabowo – Sandiaga menolak menandatangani berkas rekapitulasi suara Pilpres di Kota Malang.
- Raih 378.908 Suara, Prabowo-Gibran Unggul di Papua
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- PDIP Unggul Sementara di Real Count KPU, Terima Kasih, Rakyat Indonesia
- Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Disertai Mutilasi di Kota Malang
- Kota Malang Raih Predikat Transaksi E-purchasing Toko Daring Tertinggi se-Jawa Timur
- Relawan Asandra Perkuat Nilai Keagamaan Melalui Maulid Nabi di Kota Malang