Prabowo – Sandi Klaim tidak Gunakan Fasilitas Negara selama Kampanye
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menemukan pelanggaran dalam kampanye perdana yang dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin serta Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Minggu (24/3).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan bahwa semua paslon sebenarnya berusaha berpegang pada aturan yang terkait item-item yang tak boleh dilanggar selama kampanye.
Menurut wakil ketua DPR itu, paslon nomor urut 02 ini tentu tidak pernah menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
“Saya yakin kami tidak punya akses terhadap fasilitas negara,” kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/3).
Menurut Fadli, yang justru diawasi dalam penggunaan fasilitas negara adalah kubu petahana, Jokowi – Kiai Ma’ruf.
Misalnya, kata Fadli, penggunaan pesawat kepresidenan, sudah jelas tidak boleh selama kampanye.
“Itu perlu dipantau, begitu juga penggunaan kendaraan-kendaraan lain. Kalau konsisten, tidak boleh ya tidak boleh, tidak ya tidak. Harusnya ini yang ditegakkan,” ungkapnya.
Sisi lain, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga Uno, itu juga mempertanyakan klaim Jokowi yang merasa selama empat setengah tahun memimpin kerap diserang hoaks.
Di sisi lain, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga Uno, itu juga mempertanyakan klaim Jokowi yang merasa selama empat setengah tahun memimpin kerap diserang hoaks.
- Dana Kampanye Tak Boleh Melebihi Jumlah ini
- Kegiatan Kampanye Dilarang Menggunakan Fasilitas Negara
- Ridwan Kamil Jual Lukisan untuk Tambah Dana Kampanye
- Ingat, Dana Kampanye Tak Boleh Lebih dari Rp 32 Miliar
- Iriyanto Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Rumdis Pimpinan DPRD Tana Toraja
- KPU Ingatkan Peserta Pemilu soal Laporan Dana Kampanye, Ada Ancaman Pidana