Prabowo - Sandi Putuskan Ambil Jalur MK karena Didesak Masyarakat

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akhirnya memakai jalur Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2019. Sikap ini berbeda dengan beberapa waktu silam, ketika Prabowo - Sandiaga menyatakan enggan maju ke MK menyikapi hasil Pilpres 2019.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut banyak masyarakat yang memiliki fakta atas dugaan kecurangan di Pilpres 2019.
Menurut Dahnil, fakta dugaan kecurangan Pilpres itu sudah disampaikan ke Prabowo - Sandiaga. Bahkan, kecurangan itu juga berkaitan dengan korupsi politik.
"Ternyata ada masukan dari teman-teman di daerah, para relawan, para tim sukses yang mereka rasakan langsung, lihat langsung, ada fakta tentang kecurangan masif, korupsi politik yang masif terjadi," ucap Dahnil ditemui di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).
BACA JUGA: Prabowo - Sandi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK Usai Salat Jumat
Mengacu fakta dugaan kecurangan yang dimiliki masyarakat, Prabowo - Sandiaga berubah haluan. Awalnya enggan bersengketa, kini mereka mengajukan gugatan ke MK.
Menurut Dahnil, masyarakat juga mendesak pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 itu menempuh jalur persidangan. Dengan begitu, dugaan kecurangan di Pilpres 2019, akan terkuak lebar.
"Oleh sebab itu, permintaan, desakan dari teman-teman di daerah untuk terlibat langsung. Sebab, (penyelesaian) di luar institusi hukum enggak bisa. Akhirnya, kan, tidak ada cara lain selain berdoa kepada Allah SWT, juga melakukan proses hukum secara konstitusional di MK," ungkap dia.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akhirnya memakai jalur Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2019
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran