Prabowo - Sandi Putuskan Ambil Jalur MK karena Didesak Masyarakat
Jumat, 24 Mei 2019 – 17:22 WIB

Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Jumat (19/4). Foto: Aristo Setiawan/JPNN.Com
Hanya saja, Tim Pengacara Prabowo - Sandiaga tidak ingin membeber fakta kecurangan yang akan dibawa untuk bersengketa ke MK. Sebab, fakta itu akan dibeberkan saat Tim Pengacara Prabowo - Sandiaga di sidang MK.
"Kalau untuk bukti-bukti, nanti dilihat di MK, kami tidak mau bilang berapa kontainer, berapa truk, tetapi nanti dilihat bersama di MK," ungkap Anggota Tim Pengacara Prabowo - Sandiaga, Nicholay Aprilindo. (mg10/jpnn)
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akhirnya memakai jalur Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2019
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran