Prabowo-Sandi Sudah Unggul dari Hasil Coblosan di Luar Negeri? KPU Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya belum melakukan penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 hasil pencoblosan di mancanegara. Pernyataan Hasyim itu untuk membantah informasi yang mengklaim pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno unggul dalam pemungutan suara di berbagai negara yang telah dimulai.
"Kabar tentang perolehan suara pemilu luar negeri yang beredar luas tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Hasyim saat dihubungi, Rabu (10/4).
Baca juga: KPU Minta Polisi Usut Hoaks Penghitungan Suara di Luar Negeri
Berdasar catatan KPU, proses pemungutan suara di luar negeri telah terlaksana di empat negara, yakni Kota Sana'a di Yaman pada 8 April 2019, Panama City di Panama, Quito di Ekuador pada 9 April 2019, serta Bangkok dan Songkhla di Thailand pada 10 April 2019.
Hanya saja, kata Hasyim, jajaran KPU mulai melaksanakan penghitungan suara pemilu di luar negeri pada 17 April 2019. Karena itu dia memastikan informasi tentang Prabowo-Sandiaga menang di pemilu luar negeri ialah kabar sesat.
"Bila sekarang ini beredar kabar tentang perolehan suara pemilu luar negeri dapat dipastikan hasil tersebut bukan hasil resmi atau real count," ungkap dia.
Baca juga: Tujuh Hari Jelang Pemilu, Polri Minta Masyarakat Setop Sebar Hoaks
Sebelumnya, beredar kabar mengenai bocornya hasil penghitungan suara Pilpres 2019 di luar negeri. Kabar itu viral melalui jejaring media sosial Facebook.
KPU menepis kabar viral tentang hasil coblosan Pilpres 2019 di mancanegara yang menunjukkan Prabowo - Sandi menungguli Jokowi - Ma'ruf.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar