Prabowo - Sandiaga Persoalkan DPT Dalam Sengketa Hasil Pilpres 2019 di MK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mempersoalkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ketika mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pilpres itu mereka juga mempersoalkan yang saya baca sekilas dari permohonan mereka, ya, misalnya itu DPT," kata Arief ditemui wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
Menurut Arief, DPT yang dipersoalkan Prabowo - Sandiaga terdapat di beberapa daerah. Hanya saja, dia tidak ingat, daerah tersebut dan total DPT yang dianggap bermasalah.
"Hanya sebagian kecil yang menyatakan tentang hasil perolehan suara, selebihnya menyangkut proses penyelenggaraan, salah satunya DPT," ucap dia.
BACA JUGA: Banyak Cacat, Laporan Relawan IT Prabowo Ditolak Bawaslu
Untuk menghadapi sengketa hasil Pilpres 2019, KPU telah menyiapkan lima tim kuasa hukum. Tim itu ditunjuk KPU setelah digelar lelang terbuka. Selain itu, KPU akan membawa sejumlah saksi ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
"Sudah, KPU kan sudah melakukan rekruitmen, ada lima law firm yang kami rekrut, ada Ali Nurdin, kemudian ada Absar, ada lima, ya. Lima law firm," ungkap dia.
Sebagai Informasi, pihak penggugat dalam sengketa hasil Pilpres 2019 yakni pasangan calon Prabowo - Sandiaga. Dalam sidang sengketa ini, KPU menjadi pihak tergugat.(mg10/jpnn)
Selain itu, KPU akan membawa sejumlah saksi ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN