Prabowo - Sandiaga Persoalkan DPT Dalam Sengketa Hasil Pilpres 2019 di MK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mempersoalkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ketika mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pilpres itu mereka juga mempersoalkan yang saya baca sekilas dari permohonan mereka, ya, misalnya itu DPT," kata Arief ditemui wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
Menurut Arief, DPT yang dipersoalkan Prabowo - Sandiaga terdapat di beberapa daerah. Hanya saja, dia tidak ingat, daerah tersebut dan total DPT yang dianggap bermasalah.
"Hanya sebagian kecil yang menyatakan tentang hasil perolehan suara, selebihnya menyangkut proses penyelenggaraan, salah satunya DPT," ucap dia.
BACA JUGA: Banyak Cacat, Laporan Relawan IT Prabowo Ditolak Bawaslu
Untuk menghadapi sengketa hasil Pilpres 2019, KPU telah menyiapkan lima tim kuasa hukum. Tim itu ditunjuk KPU setelah digelar lelang terbuka. Selain itu, KPU akan membawa sejumlah saksi ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
"Sudah, KPU kan sudah melakukan rekruitmen, ada lima law firm yang kami rekrut, ada Ali Nurdin, kemudian ada Absar, ada lima, ya. Lima law firm," ungkap dia.
Sebagai Informasi, pihak penggugat dalam sengketa hasil Pilpres 2019 yakni pasangan calon Prabowo - Sandiaga. Dalam sidang sengketa ini, KPU menjadi pihak tergugat.(mg10/jpnn)
Selain itu, KPU akan membawa sejumlah saksi ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi