Prabowo Tak Perlu Lagi ke MK

jpnn.com - JAKARTA - Kemenangan pasangan nomor urut 1 Joko Widodo dan Jusuf Kalla sudah di depan mata berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Pengamat Politik Universitas Gajah Mada (UGM) Ari Dwipayana jumlah hasil perolehannya pun cukup tinggi melebihi pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Oleh karena itu, kata Ari, pasangan tersebut tak perlu lagi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, karena sudah menarik diri, kubu Prabowo-Hatta juga sudah tidak punya legal standing ke MK.
"Pasangan nomor urut dua punya hak konstitusi. Itu wajar. Tapi persoalannya, gugatan itu, kalau akan diakumulasi juga masih tetap ada selisih suara yang terjadi. Ini tidak berimplikasi apa-apa," ujar Ari, Selasa (22/7).
Dibanding menolak hasil rekapitulasi KPU, Ari menyarankan pasangan Prabowo dan Hatta untuk bersikap legowo dan menerima kekalahan dengan lapang dada.
"Yang ada justru buang waktu, tenagga, dan pikiran masyarakat kalau menunggu proses di MK. Masyarakat bisa terbelah lagi. Jadi saya rasa perlu sikap legowo dari pasangan nomor urut 1 terhadap hasil dari real count KPU ini," sambungnya.
Menurut Ari Prabowo-Hatta hanya menang di beberapa provinsi karena faktor kepala daerah di masing-masing provinsi tersebut yang berlatarbelakang dari parpol pendukung pasangan nomor urut 2 itu.
"Seperti PKS kan di Jawa Barat, sehingga jumlah pendukung dan pemilihnya menjadi lebih banyak di wilayah itu," kata Ari. (flo/jpnn)
JAKARTA - Kemenangan pasangan nomor urut 1 Joko Widodo dan Jusuf Kalla sudah di depan mata berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Lakukan Panen Raya Serentak di 14 Provinsi
- ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA Pada 8 April, Masuk 9 April
- Kompolnas Minta Kasus Ipda Endri Purwa Sefa Tempeleng Jurnalis Ditindaklanjuti Secara Serius
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- Arus Balik Lebaran 2025, 2 Juta Kendaraan Melintasi Jalur Arteri Jabar
- Cabut Izin Perusahaan Tambang Nikel di Morowali yang Ogah Lakukan Reklamasi