Prabowo Teken PP Soal Korban PHK Mendapatkan 60 Persen Upah Selama 6 Bulan

Prabowo Teken PP Soal Korban PHK Mendapatkan 60 Persen Upah Selama 6 Bulan
Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, salah satunya mengatur terkait pekerja yangbterkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ilustrasi: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, salah satunya mengatur terkait pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menukil Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), disebutkan pekerja yang terkena PHK berhak mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan.

"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," menurut Pasal 21 ayat (1) dikutip, Senin (17/2).

Dalam pasal tersebut, turut diatur bahwa upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp 5 juta.

"Jika upah pekerja melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah," demikian dikutip dari Pasal 21 PP 6/2025.

Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 tersebut, terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan.

Perubahan itu, antara lain, dalam Pasal 11, besaran iuran JKP juga diubah. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36 persen bersumber dari iuran yang dibayarkan Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.

Iuran dari pemerintah pusat, yaitu 0,22 persen dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP hanya berasal dari rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dari upah sebulan.

Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, salah satunya mengatur terkait pekerja yangbterkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News