Prabowo Teken PP Soal Korban PHK Mendapatkan 60 Persen Upah Selama 6 Bulan
Senin, 17 Februari 2025 – 06:33 WIB

Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, salah satunya mengatur terkait pekerja yangbterkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ilustrasi: Ricardo/jpnn
Selain itu, dalam PP tersebut, terdapat pula ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39A untuk Ayat (1) yang menyebutkan bahwa perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan," demikian bunyi ayat (2) pasal 39A.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, salah satunya mengatur terkait pekerja yangbterkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Jumhur Hidayat: Alhamdulillah, Satgas PHK Segera Dibentuk dan Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan MayDay
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Prabowo Tak Targetkan Angka untuk Tarif Impor Trump, Asalkan Diturunkan
- Langkah Prabowo Dinilai Jadi Pemantik Sentimen Positif IHSG