Prabowo Teken PP Soal Korban PHK Mendapatkan 60 Persen Upah Selama 6 Bulan

Prabowo Teken PP Soal Korban PHK Mendapatkan 60 Persen Upah Selama 6 Bulan
Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, salah satunya mengatur terkait pekerja yangbterkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ilustrasi: Ricardo/jpnn

Selain itu, dalam PP tersebut, terdapat pula ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39A untuk Ayat (1) yang menyebutkan bahwa perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan," demikian bunyi ayat (2) pasal 39A.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, salah satunya mengatur terkait pekerja yangbterkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News