Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi, Hemat Anggaran hingga Rp 306 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi atau penghematan anggaran.
Hal itu tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Instruksi itu ditujukan kepada para menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga nonkementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, hingga wali kota, dan bupati.
Dalam inpres tersebut, Prabowo menghemat APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306 triliun atau Rp 306.695.177.420.000.
Besaran tersebut terdiri atas Anggaran belanja Kementerian/ Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 256 triliun atau Rp 256.100.000.000.000. Lalu, transfer ke daerah sebesar Rp 50 triliun atau Rp 50.595.177.420.000.
Atas efisiensi anggaran tersebut, kementerian hingga pemerintag daerah didesak melakukan sejumlah penghematan.
Prabowo meminta agar bawahannya membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar hingga focus group discussion.
Lalu, Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi atau penghematan anggaran.
- Agustina Wilujeng Siap Ikuti Retreat yang Diprakarsai Presiden Prabowo di Magelang
- Presiden Prabowo Berangkat ke India, Ini Sejumlah Hal Penting dalam Agendanya
- 100 Hari Kerja, Mentrans Iftitah & Wamen Viva Yoga Aktif Berkoordinasi, Ini Tujuannya
- Nominasi OCCRP dan Beban Berat Presiden Prabowo
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Lestari Moerdijat Ingatkan Hal Penting Ini ke Pemerintah
- Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Perusahaan yang Langgar Aturan Pertanahan dan Hutan