Prabowo Terkaya, Jokowi Termiskin
Jokowi Hutang Rp 2 Miliar, Hatta Tak Punya Mobil
Rabu, 02 Juli 2014 – 07:56 WIB
JAKARTA - Proses klarifikasi harta kekayaan kedua calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan jika capres nomor satu Prabowo menjadi yang paling kaya dengan harta kekayaan Rp. 1,6 triliun dan US Dollar 7.500.134. Nilai itu jauh sekali dengan kekayaan Jokowi yang hanya Rp 29,8 miliar dan US Dollar 27.633.
Sesuai data KPK dan KPU, Kekayaan Prabowo senilai Rp 1,6 triliun terdiri dari harta tak bergerak berupa empat bidang tanah dengan nilai Rp 105 miliar, harta bergerak seperti kendaraan, tambang, barang seni dan antik senilai Rp 17, 7 miliar. Lalu, surat berharga senilai Rp. 1,5 triliun dan US Dollar 7.500.000. Ditambah dengan uang tunai dan deposito Rp 20,4 miliar dan US Dollar 3.134.
Baca Juga:
Kekayaan Jokowi senilai Rp 29,8 miliar terdiri dari harta tidak bergerak berupa 24 bidang tanah dan bangunan Rp 29,4 miliar, harta bergerak berupa 12 alat transportasi Rp 954 juta, 1 unit peternakan atau kebun senilai Rp 572 juta, 16 buah logam mulai Rp 27 juta, 4 batu mulai Rp 15 juta, dan 83 harta bergerak lain Rp 319 juta.
Selain itu ada juga uang tunai, deposito, dan giro yang tersebar di 19 rekening dengan nilai Rp 488 juta dan US Dollar 27.633. Yang menarik, ternyata Jokowi memiliki hutang yang terhitung cukup besar senilai Rp 2 miliar.
JAKARTA - Proses klarifikasi harta kekayaan kedua calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah