Prabowo Terkaya, Jokowi Termiskin
Jokowi Hutang Rp 2 Miliar, Hatta Tak Punya Mobil
Rabu, 02 Juli 2014 – 07:56 WIB

Jusuf Kalla (kiri), Joko Widodo, Prabowo Subianto, dan Hatta Rajasa, saat pengumuman hasil Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di kantor Komisi Pmeilihan Umum (KPU), Jakarta. Capres Prabowo Subianto menjadi peserta Pilpres 2014 dengan nilai kekayaan paling tinggi. Total harta Prabowo Rp 1,67 triliun dan US$ 7,5 juta. Sedangkan capres nomor urut 2 Joko Widodo memiliki total kekayaan senilai 29.892.946.012 dan US$ 27.633. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS/JPNN.com
Namun, yang paling utama itu ditujukan agar keterbukaan dan transparansi keuangan dari calon pemimpin ini bisa menjadi gambaran untuk pemerintah bersih yang akan datang. "Tentu ini agar meningkatkan clean government," ujarnya.
Sementara itu, KPK meminta masyarakat ikut berperan aktif memberi masukan lembaganya terkait LHKPN capres dan cawapres. "LHKPN kan ada di situ KPK (acch.kpk.go.id). Masyarakat bisa ikut berperan serta memberi masukan. Kalau ada yang tidak cocok silakan laporan," jelas Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
Laporan masyarakat itu diharapkan bisa disampaikan sebelum hari pemungutan suara, 9 Juli 2014. Pandu berjanji pengaduan masyarakat itu akan diverifikasi dengan dibandingkan dengan LHKPN yang dilaporkan capres dan cawapres kepada KPK. Jika kemudian ditemukan ketidaksesuaian, maka KPK mengumumkan kembali ke publik. (idr/gun)
JAKARTA - Proses klarifikasi harta kekayaan kedua calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan