Prabowo Tidak Pernah Mengutus Arief Poyuono ke Istana

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak angkat bicara terkait langkah Arief Poyuono menemui Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan. Menurut dia, Prabowo tidak pernah menyuruh wakil ketua umum Gerindra itu untuk menemui pihak mana pun.
"Saya pikir Pak Prabowo tidak pernah mengutus siapa pun untuk bersilaturahmi dengan pihak mana pun. Kalaupun ada beberapa komunikasi, ada beberapa pihak, tetapi tidak secara spesifik Mas Arief diutus, itu tidak ada," ucap Dahnil saat dihubungi awak media, Kamis (1/8).
Kendati begitu, Dahnil tak melihat kesalahan dari langkah Arief menemui Moeldoko. Dia juga tidak akan menghalangi upaya kader Gerindra melakukan silaturahmi politik. "Dia silaturahmi sendiri enggak ada masalah," ucapnya singkat.
BACA JUGA: Keluar dari Istana, Arief Poyuono Semringah
Sebelumnya Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono tiba-tiba muncul di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/8).
Arief yang datang mengenakan baju batik dan peci hitam, bersama tiga orang lainnya terpantau saat mengisi absen di pintu masuk Istana dari Kompleks Kantor Sekretariat Negara.
Kepada JPNN.com, pria yang juga ketua umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu itu mengaku mendapat undangan dari Moeldoko. Dia menepis kedatanganya itu membicarakan bergabungnya Gerindra ke koalisi pemerintah. (mg10/jpnn)
Jubir Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak angkat bicara soal manuver Arief Poyuono menemui Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Pramono Akan Salat Id di Istiqlal Dampingi Prabowo, Si Doel di Balai Kota
- Prabowo Gelar Griya Lebaran di Istana, Masyarakat Boleh Datang
- Prabowo Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal, Lanjut Open House di Istana Merdeka
- Ada Pihak Ingin Presiden Prabowo Dihabisi Setelah UU TNI Direvisi