Prabowo Tunjuk Dasco Gantikan Fadli Zon Jadi Wakil Ketua DPR
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengganti Fadli Zon dari posisi wakil ketua DPR. Orang nomor satu di Partai Gerindra itu menunjuk Sufmi Dasco Ahmad sebagai wakil ketua DPR periode 2019-2014.
Dasco merupakan wakil ketua umum Partai Gerindra yang pada periode 2014-2019 duduk di Komisi III DPR. Selain DPR, Prabowo juga memutuskan menunjuk Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di posisi pimpinan MPR.
Hal ini diungkap Ahmad Muzani kepada wartawan sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR, Senin (30/9), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Pak Prabowo menyampaikan terima kasih atas sukses yang dilakukan Pak Fadli selama menjalankan tugas kepemimpinan sebagai wakil ketua DPR," ujar Muzani.
Dia menegaskan bahwa Prabowo akan memberikan tugas baru di bidang lain kepada Fadli Zon. Menurut Muzani, pergantian ini merupakan rotasi biasa dalam kepemimpinan di legislatif dari Partai Gerindra.
"Ada regenerasi dalam kepemimpinan di legislatif. Pak Fadli akan mendapat tugas baru yang sudab dirumuskan Pak Prabowo," jelas wakil ketua MPR itu.
Soal alasan memilih Dasco, Muzani mengungkap bahwa waketum Partai Gerindra itu merupakan pendiri partai dan juga senior.
"Karena senioritas. Pak Dasco merupakan pendiri partai, wakil ketua umum. Senioritas juga cukup," jelas Muzani.(boy/jpnn)
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menunjuk Sufmi Dasco Ahmad sebagai wakil ketua DPR periode 2019-2014 menggantikan posisi Fadli Zon.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Penghargaan KIP Untuk Gerindra Bukti Prabowo Komitmen Berantas Korupsi
- 11 Kali Berturut, Gerindra Kembali Raih Penghargaan Terbaik dari KIP
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum