Prabowo Wajibkan Pengusaha Simpan 100% Devisa Hasil Ekspor SDA di Bank Dalam Negeri

Prabowo Wajibkan Pengusaha Simpan 100% Devisa Hasil Ekspor SDA di Bank Dalam Negeri
Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) saat menerima kunjungan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Bogor. Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mewajibkan para pengusaha untuk menyimpan 100 persen devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) di bank dalam negeri.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Aturan itu mulai berlaku 1 Maret 2025.

Prabowo mengumumkannya dalam kebijakan strategis terbaru pemerintah yang memperketat aturan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).

"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen, dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor SDA di dalam bank-bank nasional," ujar Prabowo.

Menurut dia, selama ini dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor alam banyak disimpan di luar negeri sehingga tidak berputar di Indonesia.

“Selama ini dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor SDA banyak disimpan di luar negeri, di bank-bank luar negeri,” katanya.

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor SDA maka pemerintah menetapkan PP Nomor 8 Tahun 2025,” imbuh Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto mewajibkan para pengusaha untuk menyimpan 100 persen devisa di bank dalam negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News