Prada DP Dituntut Oditur Militer Empat Bulan Penjara
jpnn.com, PALEMBANG - Sidang kasus desersi Prada Deri Pramana (DP) terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktora, kekasihnya, juga digelar, Selasa (6/8) usai sidang kasus pembunuhan yang melibatkan terdakwa.
Majelis hakim yang menyidangkannya juga sama, yaitu hakim militer, Letkol CHK Muhamad Kazim SH, beranggotakan Letkol SUS Much Arif Zaki Ibrahim SH, dan Mayor CHK Syawaluddinsyah SH.
BACA JUGA: Pengakuan Sherly Marlita, Kekasih Gelap Prada DP Pemutilasi Sang Pacar
Tapi bedanya, terdakwa dalam sidang ini tidak didampingi kuasa hukum. Dalam persidangan di Mahkamah Militer I-04 Palembang kali ini, Oditur Militer sudah sampai pada pembacaan tuntutan. Surat penuntutan dibacakan Mayor CHK Andi Putu SH.
Dalam tuntutannya, Mayor CHK Andi Putu SH menyatakan, terdakwa Prada DP telah terbukti melakukan desersi yang dilakukan dalam waktu damai, pasal 87 ayat 1 ke 2 juncto ayat 2 KUHPidana Militer. Karenanya Oditur Militer menuntut terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara.
Usai tuntutan, Prada DP dihadapan majelis hakim hanya meminta pertimbangan keringan hukuman. Atas permintaan terdakwa, majelis hakim berjanji akan mempertimbangkannya, dan sidang putusan akan digelar pada Selasa, 13 Agustus 2019.
Sebelumnya, di dalam surat dakwaan Oditur Militer disebutkan, Prada DP yang merupakan siswa Dikjurtaif Abit Dikmata TNI AD Gelombang II Tahun 2018/Rindam II/Sriwijaya, Baturaja, Sumatera Selatan didakwa pasal 87 ayat 1 ke 2 juncto ayat 2 KUHPidana Militer.
Menurut Oditur Militer, terdakwa pada 4 Mei s/d 12 Juni 2019 telah kabur tanpa kabar yang jelas dari tempat pendidikannya di Rindam II/Sriwijaya, atau selama 40 hari berturut-turut.
Dalam persidangan ini, dihadirkan sebagai saksi dua pembina dan pengawas terdakwa selama pendidikan, yaitu Serda M Setianto dan Sertu Wirawan Basuki.
Sidang kasus desersi Prada Deri Pramana (DP) terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktora, kekasihnya, juga digelar Selasa (6/8) usai sidang kasus pembunuhan yang melibatkan terdakwa.
- Puluhan Polisi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
- Karier 4 Polisi Ini Tamat setelah Dipecat Kombes Mokhamad Ngajib
- Prajuritnya Menyeberang ke Korea Utara, Pemerintah AS Kelabakan
- Bripka Andry Menyerahkan Diri ke Propam Polda Riau, Langsung Dipatsus
- Oknum Polisi di Kuansing Desersi setelah Menghamili Anak Gadis
- Bripka Arif Sukmawan Dipecat, AKBP Dimas: Saya Berharap Ini yang Terakhir