Prada DP Dituntut Oditur Militer Empat Bulan Penjara

Prada DP Dituntut Oditur Militer Empat Bulan Penjara
Sidang desersi Prada DP di Mahkamah Militer I-04 Palembang, Selasa (6/8). Foto: sumeks

Dalam persidangan ini kedua saksi menerangkan bahwa terdakwa kabur dari pendidikan tanpa ijin, berdasarkan bukti rekapan daftar absen selama ini. Menurut saksi terdakwa kabur pada tanggal 3 Mei 2019, sekitar pukul 21.00 WIB, sebelum digelar apel malam.

Saksi Serda M Setianto mengaku mendapatkan kabar terdakwa kabur dari grup Whatsapp. Infonya ada salah seorang siswa yang melarikan diri.

Saksi ini baru mengetahui terdakwa pada 13 Juni, saat itu lewat media televisi. “Di Tv saya lihat terdakwa ditangkap di Serang Banten,” jelasnya.

Kemudian saksi Sertu Wirawan Basuki yang menjadi petugas pengawas siswa mengetahui terdakwa ditangkap tim gabungan Kodam II/Sriwijaya, karena terlibat kasus dugaan pembunuhan. “Saya taunya dari media sosial pak,” cetus saksi.

Dalam persidangan ini hakim Letkol SUS Much Arif Zaki Ibrahim SH lebih fokus menanyakan pada alasan terdakwa lari dari pendidikan. Tentu menurut hakim alasannya tidak bisa tunggal, karena menurut hakim tak mungkin hanya karena alasan takut mengikuti tes pasukan komando khsusus.

Bahkan hakim Much Arif Zaki Ibrahim dimuka sidang menilai terdakwa desersi karena memang punya niat untuk bertemu korban Vera Oktora. Karena terdakwa mendapat kabar bahwa Vera punya pacar baru.

Hakim ketua, Letkol CHK Muhammad Kazim SH menilai alasan terdakwa takut menjalani salah satu tes terjun tidak tepat. Karena semua tentara akan mengalami tes tersebut.

BACA JUGA: Mayat Perempuan dengan Leher Tergorok Ditemukan di Perkebunan Kopi

Sidang kasus desersi Prada Deri Pramana (DP) terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktora, kekasihnya, juga digelar Selasa (6/8) usai sidang kasus pembunuhan yang melibatkan terdakwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News