Prada DP Menangis Sesenggukan Dituntut Penjara Seumur Hidup
Niat membunuh juga terbukti dari tindakan terdakwa yang berbohong dengan membawa korban ke penginapan, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.
Terdakwa dianggap terbukti membunuh dan memutilasi tubuh korban meskipun gagal. Namun tindakannya membeli koper dan menjual beberapa barang bukti dianggap sebagai kesengajaan menghilangkan jejak.
BACA JUGA: Bantah Isi BAP, Prada DP Diduga Ingin Kaburkan Motif Pembunuhan Berencana
Pada lima persidangan sebelumnya, terdakwa juga terbukti sempat ingin membakar tubuh korban walau kembali gagal, kemudian terdakwa kabur meninggalkan jenazah korban di penginapan.
"Terdakwa juga diminta untuk tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim.
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan pledoi dan akan dilanjutkan pekan depan (29/8). (aziz munajar/ant)
Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar menuntut terdakwa Prada DP dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya