Prada DP Pelaku Mutilasi Pacar Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Prada DP Pelaku Mutilasi Pacar Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Prada DP dengan sikap istirahat di tempat mendengarkan tuntutan dibacakan Oditur Militer. Foto: Julheri/SUMEKS.CO

jpnn.com, PALEMBANG - Prada Deri Permana (DP), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktora kembali menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Kamis (22/8).

Oditur militer, Mayor CHK Darwin Butar Butar SH dan Mayor CHK Andi Putu menuntut terdakwa Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup.

Oditur Militer menilai dakwaan primer pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana terbukti. Terdakwa menurut Oditur Militer terbukti telah merencanakan membunuh Vera Oktora.

BACA JUGA: Daftar 19 Pesepakbola Muda yang Dikirim Vamos Indonesia Berguru ke Spanyol

Dalam tuntutannya, Oditur Militer berkesimpulan dakwaan primer, pembunuhan berencana (340 KUHP) telah terbukti dan pasal dakwaan sekunder 338 KUHP tidak perlu dibuktikan lagi.

Dalam tuntutannya, Oditur juga menuntut terdakwa dijatuhi hukuman tambahan, dipecat dari kedinasan militer TNI, angkatan darat.

Usai tuntutan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledooi (pembelaan), Kamis, 29 Agustus 2019.

Majelis hakim pengadilan militer I-04 Palembang, Letkol CHK Muhammad Kazim SH, selaku hakim ketua beranggotakan Letkol SUS Much Arif Zaki Ibrahim SH, dan Mayor CHK Syawaluddinsyah SH akhirnya menunda sidang pekan depan.

Prada Deri Permana (DP), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktora kembali menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Kamis (22/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News