Prada DP Pelaku Mutilasi Pacar Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Jumat, 23 Agustus 2019 – 23:13 WIB

Prada DP dengan sikap istirahat di tempat mendengarkan tuntutan dibacakan Oditur Militer. Foto: Julheri/SUMEKS.CO
BACA JUGA: Pemilik Ipung Salon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya
Seperti diwartakan, pada 8 Mei 2019 Prada DP keluar dari Penginapan Sahabat Mulia di Jalan PT Hindoli, Sungai Lilin setelah membunuh kekasihnya, Vera Oktora.
Mayat kasir Indomaret Jensu 3 Palembang itu baru ditemukan petugas hotel pada, Jum’at, 10 Mei 2019, sekitar pukul 11.00 WIB dalam kondisi menggenaskan dengan tangan termutilasi.
Setelah buron sekian lama, Prada DP akhirnya menyerahkan diri pada anggota Den Intel Kodam II Sriwijaya dan Denpom II/4 di Padepokan Monghiang yang dipimpin Abuya Haji Sar’i di Serang Banten, Kamis (13/6/2019). (jul)
Prada Deri Permana (DP), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktora kembali menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Kamis (22/8).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Polsek Negara Batin Terima Setoran Judi Sabung Ayam? Irjen Helmy Bilang Begini