Prada DP Pelaku Mutilasi Pacar Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Jumat, 23 Agustus 2019 – 23:13 WIB
BACA JUGA: Pemilik Ipung Salon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya
Seperti diwartakan, pada 8 Mei 2019 Prada DP keluar dari Penginapan Sahabat Mulia di Jalan PT Hindoli, Sungai Lilin setelah membunuh kekasihnya, Vera Oktora.
Mayat kasir Indomaret Jensu 3 Palembang itu baru ditemukan petugas hotel pada, Jum’at, 10 Mei 2019, sekitar pukul 11.00 WIB dalam kondisi menggenaskan dengan tangan termutilasi.
Setelah buron sekian lama, Prada DP akhirnya menyerahkan diri pada anggota Den Intel Kodam II Sriwijaya dan Denpom II/4 di Padepokan Monghiang yang dipimpin Abuya Haji Sar’i di Serang Banten, Kamis (13/6/2019). (jul)
Prada Deri Permana (DP), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktora kembali menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Kamis (22/8).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Ini Lho Tampang Pengeroyok Anggota TNI Pratu Azis Purwanto
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral