Prada DP Pemutilasi Pacar Minta Keringanan Hukuman
Jumat, 30 Agustus 2019 – 17:00 WIB
Sebelumnya, Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8), menuntut terdakwa anggota TNI Prada Deri Permana dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. (aziz munajar/ant/jpnn)
Prada DP mengaku khilaf saat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Vera Oktora yang tak lain pacarnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
- Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Brigadir AKS Tembak Kepala Korban 2 Kali
- Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur