Prada DP Pemutilasi Pacar Minta Keringanan Hukuman
Jumat, 30 Agustus 2019 – 17:00 WIB

Sidang Prada DP di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8). Foto: Aziz Munajar/Antara
Sebelumnya, Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8), menuntut terdakwa anggota TNI Prada Deri Permana dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. (aziz munajar/ant/jpnn)
Prada DP mengaku khilaf saat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Vera Oktora yang tak lain pacarnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp