Prada DP Pelaku Mutilasi Sang Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup
jpnn.com, PALEMBANG - Prada Deri Permana, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi sang pacar, Vera Oktora, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumsel, Kamis (26/9).
Putusan itu sama dengan tuntutan Oditur militer, Mayor CHK Darwin Butar Butar SH dan Mayor CHK Andi Putu yang meminta hakim menghukum terdakwa Prada Deri Permana (DP) penjara seumur hidup.
Majelis hakim yang menyidangkan perkaranya, Letkol CHK Muhammad Kazim SH, selaku hakim ketua beranggotakan Letkol SUS Much Arif Zaki Ibrahim SH, dan Mayor CHK Syawaluddinsyah SH.
Dalam persidangan, Kamis (22/8) di Pengadilan Militer I-04, Palembang Oditur Militer menilai dakwaan primer pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana terbukti!
Terdakwa menurut Oditur Militer terbukti telah merencanakan membunuh Vera Oktora.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer berkesimpulan dakwaan primer, pembunuhan berencana (340 KUHP) telah terbukti dan pasal dakwaan sekunder 338 KUHP tidak perlu dibuktikan lagi.
Dalam tuntutannya, Oditur juga menuntut terdakwa dijatuhi hukuman tambahan, dipecat dari kedinasan militer TNI, angkatan darat.
Usai tuntutan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledooi (pembelaan), Kamis, 29 Agustus 2019.
Prada Deri Permana, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi sang pacar, Vera Oktora, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumsel, Kamis (26/9).
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Kontroversi Jabatan Mayor Teddy, Refly Harun Ungkap 3 Kesalahan yang Ditutupi-tutupi
- Terdakwa James Makapedua Mengaku Anggota TNI Aktif, Kadispenad Merespons, Tegas
- Imparsial Desak DPR dan Pemerintah Setop Pembahasan RUU TNI yang Bermasalah
- Revisi UU TNI & Polemik Prajurit Aktif di Jabatan Publik; Antara Kekhawatiran dan Aturan
- TNI Gadungan Mengawal BBM Ilegal Ini Ditangkap Intel Kodim Jambi