Prada DP Pelaku Mutilasi Sang Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup

jpnn.com, PALEMBANG - Prada Deri Permana, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi sang pacar, Vera Oktora, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumsel, Kamis (26/9).
Putusan itu sama dengan tuntutan Oditur militer, Mayor CHK Darwin Butar Butar SH dan Mayor CHK Andi Putu yang meminta hakim menghukum terdakwa Prada Deri Permana (DP) penjara seumur hidup.
Majelis hakim yang menyidangkan perkaranya, Letkol CHK Muhammad Kazim SH, selaku hakim ketua beranggotakan Letkol SUS Much Arif Zaki Ibrahim SH, dan Mayor CHK Syawaluddinsyah SH.
Dalam persidangan, Kamis (22/8) di Pengadilan Militer I-04, Palembang Oditur Militer menilai dakwaan primer pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana terbukti!
Terdakwa menurut Oditur Militer terbukti telah merencanakan membunuh Vera Oktora.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer berkesimpulan dakwaan primer, pembunuhan berencana (340 KUHP) telah terbukti dan pasal dakwaan sekunder 338 KUHP tidak perlu dibuktikan lagi.
Dalam tuntutannya, Oditur juga menuntut terdakwa dijatuhi hukuman tambahan, dipecat dari kedinasan militer TNI, angkatan darat.
Usai tuntutan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledooi (pembelaan), Kamis, 29 Agustus 2019.
Prada Deri Permana, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi sang pacar, Vera Oktora, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumsel, Kamis (26/9).
- Polsek Negara Batin Terima Setoran Judi Sabung Ayam? Irjen Helmy Bilang Begini
- Tanggapi Aksi Penembakan Oknum TNI Kepada 3 Anggota Polri, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum
- TNI Duduki Jabatan Sipil, Sistem Merit di Kementerian Pasti Rusak
- Tiga Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Deli Serdang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
- Perjuangan Polda Jatim Mencari Potongan Kaki dan Kepala Korban Mutilasi
- Pelaku Mutilasi Kekasih Gelap Korban, Punya Istri dan 2 Anak