Prada DP Pelaku Mutilasi Sang Pacar Langsung Menjalani Dua Kali Sidang

Prada DP Pelaku Mutilasi Sang Pacar Langsung Menjalani Dua Kali Sidang
Prada DP tengah menjalani sidang desersi. foto: sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Prada Deri Permana (DP), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi sang pacar, Vera Oktora menjalani dua kali sidang hari ini, Kamis (1/8). Usai menjalani kasus sidang pembunuhan, Prada DP langsung diadili lagi dalam kasus desersinya.

Sidang berlangsung hingga sore hari, dan baru berakhir pukul 18.00 WIB. Dalam kasus desersi ini, Para DP tidak didampingi penasehat hukum.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Mayor CHK Darwin Butar Butar SH, Para DP yang merupakan siswa Dikjurtaif Abit Dikmata TNI AD Gelombang II Tahun 2018/Rindam II/Sriwijaya. Dalam kasus ini Prada DP didakwa pasal 87 ayat 1 ke02 juncto ayat 2 KUHpidana Militer.

BACA JUGA: Terungkap di Sidang, Prada DP Pemutilasi Sang Pacar Ternyata Punya Kekasih Gelap

Menurut Oditur Militer, terdakwa pada 4 Mei s/d 12 Juni 2019 telah kabur tanpa kabar yang jelas dari tempat pendidikannya di Rindam II/Sriwijaya, atau selama 40 hari berturut-turut.

Dalam persidangan ini, dihadirkan sebagai saksi dua pembina dan pengawas terdakwa Prada DP selama pendidikan, yaitu Serda M Setianto dan Sertu Wirawan Basuki.

Kedua saksi menerangkan bahwa terdakwa kabur dari pendidikan tanpa izin, berdasarkan bukti rekapan daftar absen selama ini. Menurut saksi terdakwa kabur pada tanggal 3 Mei 2019, sekitar pukul 21.00 WIB, sebelum digelar apel malam.

Saksi Serda M Setianto mengaku mendapatkan kabar terdakwa kabur dari grup WhatsApp. Infonya ada salah seorang siswa yang melarikan diri. Saksi ini baru mengetahui terdakwa pada 13 Juni, saat itu lewat media televisi.

BACA JUGA: Bapak-Anak Tewas Dibacok Perampok, Jasad Diletakkan Berdekatan dengan Kondisi Terikat

Prada Deri Permana (DP), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi sang pacar, Vera Oktora menjalani dua kali sidang hari ini, Kamis (1/8). Usai menjalani kasus sidang pembunuhan, Prada DP langsung diadili lagi dalam kasus desersinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News