Prada M Ilham Pelaku Utama Kasus Penyerangan Polsek Ciracas Dipecat dari Anggota TNI
Kamis, 29 April 2021 – 23:36 WIB
![Prada M Ilham Pelaku Utama Kasus Penyerangan Polsek Ciracas Dipecat dari Anggota TNI](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/04/29/prada-m-ilham-tersangka-pelaku-utama-penyebaran-berita-bohon-59.jpg)
Prada M Ilham tersangka pelaku utama penyebaran berita bohong yang mengakibatkan penyerangan Polsek Ciracas yang dilakukan oleh 77 orang oknum prajurit TNI pada Agustus Tahun 2020 menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-8, Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021). Foto: Puspen TNI
Selain sidang M Ilham beberapa terdakwa juga diputuskan hukuman, antara lain Prada Irfan dipidana dengan 11 bulan kurungan penjara, Prada Muhammad Nanda Prabowo 11 bulan kurungan penjara, Prada Bagas Pradipta 11 bulan kurungan penjara.
Agenda sidang berikutnya masih pemeriksaan saksi-saksi dan akan dilanjutkan minggu depan.(fri/jpnn)
Dalam sidang putusan, tersangka M Ilham divonis hukuman 12 bulan penjara dengan hukuman tambahan yaitu pemecatan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Tiga Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Deli Serdang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Ini Lho Tampang Pengeroyok Anggota TNI Pratu Azis Purwanto
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Kontroversi Jabatan Mayor Teddy, Refly Harun Ungkap 3 Kesalahan yang Ditutupi-tutupi