Prada YW Tangannya Diborgol, Praka AKG Menangis, Tak Ada Ampun untuk Mereka
jpnn.com, JAKARTA - TNI Angkatan Darat (AD) merepons ulah oknum TNI Prajurit Kepala (Praka) AKG yang menjual sepuluh butir amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna memastikan bakal memberikan sanksi tegas terhadap Praka AKG yang menjual amunisi di daerah penugasan.
Brigjen Tatang mengakui saat ini masih ditemukan adanya oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi di daerah penugasan
"Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI," kata Brigjen Tatang dalam keterangannya, Kamis (9/6).
Brigjen Tatang memastikan kedua oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi atas nama Praka AKG dan Prada YW akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, lanjut dia, penyidikan terhadap dua kasus yang melibatkan oknum prajurit TNI tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi," pungkas Brigjen Tatang.
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan oknum anggota TNI sedang diinterogasi lantaran menjual amunisi kepada KKB di Papua.
Oknum TNI Praka AKG yang menjual sepuluh butir amunisi kepada KKB di Papua menangis, Prada YW ditangkap di Bandara Sentani, Jayapura.
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Brigjen TNI Antoninho Sampaikan Pesan KSAD Tentang Netralitas Prajurit TNI AD Menjelang Pilkada Serentak 2024
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani