Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi

2. Diperbolehkan kembali berbisnis.
3. Diberikan hak untuk memilih dan dipilih dalam politik praktis.
4. TNI juga boleh berbisnis.
"Jika pengajuan permohonan JR itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, itu akan memperkuat Dwifungsi TNI di masa reformasi," kata Hussein.
Dia mengingatkan bahwa secara prinsipil TNI aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil karena itu menyalahi prinsip demokrasi dan good governance.
Selain itu, TNI juga dilarang berbisnis dan berpolitik dengan dipilih dalam pemilu karena itu melanggar prinsip profesionalisme militer sendiri dan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.
"Oleh karena itu, sebagai upaya untuk mengadang kembalinya Dwifungsi TNI, masyarakat sipil akan menyikapi judicial review oleh TNI aktif itu ke MK," kata Hussein.(fat/jpnn)
Imparsial menilai langkah prajurit TNI aktif menggugat UU TNI ke MK agar bisa berbisnis dan menduduki jabatan sipil adalah upaya menerobos demokrasi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- Presiden Prabowo Sudah Mengesahkan RUU TNI, Tetapi Tak Bisa Diakses di JDIH