Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi

Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com

2. Diperbolehkan kembali berbisnis.

3. Diberikan hak untuk memilih dan dipilih dalam politik praktis.

4. TNI juga boleh berbisnis.

"Jika pengajuan permohonan JR itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, itu akan memperkuat Dwifungsi TNI di masa reformasi," kata Hussein.

Dia mengingatkan bahwa secara prinsipil TNI aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil karena itu menyalahi prinsip demokrasi dan good governance.

Selain itu, TNI juga dilarang berbisnis dan berpolitik dengan dipilih dalam pemilu karena itu melanggar prinsip profesionalisme militer sendiri dan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.

"Oleh karena itu, sebagai upaya untuk mengadang kembalinya Dwifungsi TNI, masyarakat sipil akan menyikapi judicial review oleh TNI aktif itu ke MK," kata Hussein.(fat/jpnn)

Imparsial menilai langkah prajurit TNI aktif menggugat UU TNI ke MK agar bisa berbisnis dan menduduki jabatan sipil adalah upaya menerobos demokrasi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News