Prajurit Dilarang Jadi Ajudan Swasta
POM Diminta Menindak Tegas
Selasa, 24 Juni 2008 – 11:27 WIB
BOGOR - Ini peringatan keras bagi seluruh korps baju hijau. Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Agustadi Sasongko Purnomo menegaskan, tidak ada satu prajurit pun yang boleh menjadi ajudan swasta di luar tugas resmi. Kesejahteraan yang kurang juga tak bisa dijadikan dalih. ”Kita sudah instruksikan kepada seluruh anggota untuk tidak berbisnis atau dikaryakan,” kata Jenderal Agustadi seusai memimpin upacara peringatan HUT ke-62 Polisi Militer AD di Jonggol, Bogor, Jawa Barat, Senin (23/06). Soal kasus Sersan Kepala Agus Heriyanto yang menjadi ajudan Artalyta Suryani, Agustadi mengatakan pihak TNI AD telah mengetahui pelanggaran yang dilakukannya sebelum kasus terungkap di pengadilan. ”Sebenarnya kita sudah berikan sanksi pada bulan April,” katanya. Mantan Sesmenkopolhukam itu meminta semua satuan dan Korps Polisi Militer Angkatan Darat, mengawal proses reformasi TNI termasuk penertiban bagi prajurit yang melanggar. ”Saat ini hidup dalam era reformasi yang mengusung tata kehidupan demokrasi yaitu kebebasan, keterbukaan yang bertanggungjawab. Untuk itu, penegakan hukum menjadi panglima,”.katanya
Instruksi itu akan diberikan melalui surat telegram. Menurut jenderal kelahiran Surabaya itu, pemberian telegram tersebut bersifat pengulangan, artinya penegasan kembali apa yang dulu pernah dilakukan. ”Disitu tercantum aturan, anggota TNI tidak boleh menjadi beking siapapun dan menjadi ajudan siapapun diluar lingkungan TNI,” katanya.
Baca Juga:
Sanksi disiplin itu diberikan sejak 2 sampai 22 April yang lalu. Pemberian sanksi langsung dilakukan begitu pelanggaran yang dilakukan anggota Kodam Jaya itu diketahui. ”Jadi begitu ketahuan langsung diambil tindakan oleh Pangdam Jaya,” ujarnya.
Agustadi mengakui bahwa kejadian seperti ini bukan pertama kalinya di TNI AD. Oleh karena itu, maka pihaknya memutuskan mengeluarkan instruksi itu untuk antisipasi agar tidak ada yang berani mengulangi.
Baca Juga:
Seluruh prajurit TNI AD juga diminta bersiap-siap menghadapi proses pengadilan umum. ”Saat ini UU tersebut sedang digarap dan sebagai pemegang lapangan kekuasaan TNI di bidang penegakan hukum. Pomad harus mempersiapkan diri untuk menghadapi keadaan itu,” ujarnya.
BOGOR - Ini peringatan keras bagi seluruh korps baju hijau. Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Agustadi Sasongko Purnomo menegaskan, tidak ada
BERITA TERKAIT
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN