Prajurit Dilarang Jadi Ajudan Swasta
POM Diminta Menindak Tegas
Selasa, 24 Juni 2008 – 11:27 WIB

Prajurit Dilarang Jadi Ajudan Swasta
Selama ini tentara jika melakukan pelanggaran akan diproses di pengadilan militer. Jika, RUU Peradilan Militer yang sekarang sedang dibahas di DPR selesai, maka prajurit yang melakukan tindak pidana umum bisa diadili di pengadilan sipil. Secara khusus, pada prajurit Pomad juga diminta menjaga sikap sehingga bisa diteladani anggota TNI yang lain. ”Saya masih melihat, ada beberapa prajurit yang ikut mengatur lalu lintas bagi kepentingan protokoler yang belum mampu sepenuhnya menampilkan performance yang simpatik. Seharusnya yang pekerjaan atau tugas yang dilakukan prajurit dilapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dilakukan secara simpatik, sopan dan tidak meninggalkan sifat-sifat militer yang tegas,”ujarnya. (rdl)
Baca Juga:
BOGOR - Ini peringatan keras bagi seluruh korps baju hijau. Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Agustadi Sasongko Purnomo menegaskan, tidak ada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- RI Siapkan Langkah Strategis untuk Merespons Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya