Prajurit Dilarang Jadi Ajudan Swasta

POM Diminta Menindak Tegas

Prajurit Dilarang Jadi Ajudan Swasta
Prajurit Dilarang Jadi Ajudan Swasta
     Selama ini tentara jika melakukan pelanggaran akan diproses di pengadilan militer. Jika, RUU Peradilan Militer yang sekarang sedang dibahas di DPR selesai, maka prajurit yang melakukan tindak pidana umum bisa diadili di pengadilan sipil.  

       Secara khusus, pada prajurit Pomad juga diminta menjaga sikap sehingga bisa diteladani anggota TNI yang lain. ”Saya masih melihat, ada beberapa prajurit yang ikut mengatur lalu lintas bagi kepentingan protokoler yang belum mampu sepenuhnya menampilkan performance yang simpatik. Seharusnya yang pekerjaan atau tugas yang dilakukan prajurit dilapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dilakukan secara simpatik, sopan dan tidak meninggalkan sifat-sifat militer yang tegas,”ujarnya. (rdl)

BOGOR - Ini peringatan keras bagi seluruh korps baju hijau. Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Agustadi Sasongko Purnomo menegaskan, tidak ada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News