Prajurit Dilarang Jadi Ajudan Swasta
POM Diminta Menindak Tegas
Selasa, 24 Juni 2008 – 11:27 WIB
Selama ini tentara jika melakukan pelanggaran akan diproses di pengadilan militer. Jika, RUU Peradilan Militer yang sekarang sedang dibahas di DPR selesai, maka prajurit yang melakukan tindak pidana umum bisa diadili di pengadilan sipil. Secara khusus, pada prajurit Pomad juga diminta menjaga sikap sehingga bisa diteladani anggota TNI yang lain. ”Saya masih melihat, ada beberapa prajurit yang ikut mengatur lalu lintas bagi kepentingan protokoler yang belum mampu sepenuhnya menampilkan performance yang simpatik. Seharusnya yang pekerjaan atau tugas yang dilakukan prajurit dilapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dilakukan secara simpatik, sopan dan tidak meninggalkan sifat-sifat militer yang tegas,”ujarnya. (rdl)
Baca Juga:
BOGOR - Ini peringatan keras bagi seluruh korps baju hijau. Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Agustadi Sasongko Purnomo menegaskan, tidak ada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani