Prajurit TNI AL Gagalkan Pengiriman 10 Karung Ganja

Prajurit TNI AL Gagalkan Pengiriman 10 Karung Ganja
Prajurit Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lampung menangkap sopir mobil jenis Mitshubishi T 120 yang mengangkut 10 karung berisi 377,46 kilogram ganja. Foto: Dispen Koarmabar

Dinas Penerangan Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melaporkan, hasil keterangan pemeriksaan awal bahwa M. Ali A. Rahman berangkat dari Medan pada Jumat, 30 Juni 2017 pukul 22.00 WIB. Sebenarnya M. Ali A. Rahman berangkat ke Lampung bersama Sudirman menggunakan mobil jenis Avanza. Tetapi saat tiba di Lampung M. Ali A. Rahman diperintah oleh Sudirman untuk mengemudikan mobil jenis mitshubishi T 120 menggantikan seseorang yang bernama Dedi, yang ternyata mobil tersebut bermuatan ganja.

Sementara itu sopir yang digantikan atas nama Dedi pindah naik mobil jenis Avanza bersama Sudirman berangkat menuju pelabuhan Bakauheni dengan posisi mobil Avanza berada di depan mobil pengangkut ganja tersebut. Selanjutnya pihak Lanal Lampung bekerja sama dan menyerahkan kasus tersebut ke pihak Polda Lampung.(fri/jpnn)


Prajurit Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lampung yang sedang melaksanakan tugas patroli lalu lintas dalam rangka pengamanan arus mudik dan arus balik


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News