Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah

Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut Heru Prastyo dan barang bukti baby lobster. Foto: dok Lanudal Juanda

Dari penangkapan kepada pelaku RS ditemukan barang bukti sebuah koper besar berisi benih ;obster tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.

Hasil pemeriksaan di dalam koper tersebut terdapat sebanyak 24 kantong berisi 22.752 ekor benih bening lobster (BBL) jenis Pasir dan sebanyak 5 kantong berisi 3.680 ekor BBL jenis mutiara. Totalnya, sebanyak 29 kantong berisi 26.432 ekor Baby Lobster.

Barang bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I dan dilaksanakan pelepasan ke laut bebas di Perairan Madura.

Selanjutnya tersangka diproses hukum, terkait pelanggaran UU kepabeanan pasal 102 A Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. (flo/jpnn)

Keberhasilan dalam mengungkap penyelundupan baby lobster di Bandara Internasional Juanda, sejalan dengan instruksi Kasal Laksamana TNI Yudo Margono.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News