Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah

Dari penangkapan kepada pelaku RS ditemukan barang bukti sebuah koper besar berisi benih ;obster tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.
Hasil pemeriksaan di dalam koper tersebut terdapat sebanyak 24 kantong berisi 22.752 ekor benih bening lobster (BBL) jenis Pasir dan sebanyak 5 kantong berisi 3.680 ekor BBL jenis mutiara. Totalnya, sebanyak 29 kantong berisi 26.432 ekor Baby Lobster.
Barang bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I dan dilaksanakan pelepasan ke laut bebas di Perairan Madura.
Selanjutnya tersangka diproses hukum, terkait pelanggaran UU kepabeanan pasal 102 A Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. (flo/jpnn)
Keberhasilan dalam mengungkap penyelundupan baby lobster di Bandara Internasional Juanda, sejalan dengan instruksi Kasal Laksamana TNI Yudo Margono.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- BAZNAS dan TNI AL Berangkatkan Pemudik Gratis dengan KRI Banjarmasin 592
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL